Thursday, June 13, 2013



MAKALAH
WANITA KARIER
Disusun guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah                  : Masailul fiqhiyah
Dosen pengampu          : Ali Muhtarom, M. S. I.





Disusun oleh :
TRI INDAH PAMUJI
2021110198
KELAS E

JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013

BAB I
PENDAHULUAN

Allah telah menegaskan bahwa laki – laki merupakan pengayom wanita, karena mereka memiliki kelebihan, dan karena mereka pula yang memberi nafkah. Wanita secara islam (menurut hukum islam) tidak bertanggung jawab atas nafkah atau pekerjaan. Namun, wanita juga harus mempunyai pekerjaan. Dalam islam, pengangguran dianggap tidak baik dan tercela. Pekerjaan yang paling baik untuk wanita yang sudah menikah adalah mengurus rumah tangga. Tetapi bila ia tidak sibuk dengan pekerjaannya dirumah, ia harus mencari sesuatu yang lain yang dapat dikerjakannya. Karena dengan bekerja akan dapat menghindarkan terjadinya kekacauan mental.
Perkembangan dunia dan pengalaman menyajikan hal yang lain untuk perempuan. Jaminan untuk sukses secara finansial, diakui eksistensi dan menyandang predikat mandiri mengharuskan perempuan menjemput impian dengan belajar ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, mendapatkan pekerjaan yang prestise dan mendapat posisi yang tinggi dalam dunia pekerjaan. Hal ini selanjutnya memberikan predikat kepada perempuan yang memiliki pekerjaan dengan gelar “wanita karier”.
Wanita karier merupakan wanita yang mampu bekerja, yang mana wanita disini ditujukan kepada mereka yang telah bersuami, yang dia tidak hanya  mengurusi rumah tangganya, akan tetapi ia juga mampu untuk melakukan suatu pekerjaan, baik pekerjaan itu dilakukan didalam rumah maupun diluar rumah.
Wanita karier yang dimaksudkan dalam islam merupakan wanita yang pandai mengatur waktunya dengan berbagai kegiatan atau pekerjaan yang bermanfaat. Dalam artian ini mereka tidak menjadi wanita yang menganggur. Menganggur atau membuang waktu luang termasuk kepada golongan kaum yang merugi. Karena dengan menganggur maka dapat mengakibatkan ketegangan dan kerusakan mental. Karena itulah wanita dianjurkan agar selalu melakukan pekerjaan atau mengisi waktu luangnya.
Dengan adanya kesempatan dan keleluasaan kepada wanita untuk berkarier, maka hal ini nyaris menyebabkan pergeseran kedudukan yang didominasi oleh kaum laki – laki, dan tidak jarang wanita karier yang akhirnya menjadi penanggung jawab dalam nafkah keluarga. Inilah yang menjadi masalah, karena sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang telah ditetapkan oleh Islam dan yang telah dijelaskan dalam Al – Qur’an dan Sunnah. Seperti dalam tugas menafkahi yang selayaknya ditanggung oleh seorang kepala keluarga yaitu suami dan bukan istri, yang dimana saat sekarang ini tidak jarang banyak suami yang lebih memilih menganggur dan hanya bersenang – senang saja dirumah sehingga si istri yang pada akhirnya harus mengambil alih semua tanggung jawab tersebut yaitu menafkahi keluarga. Selain itu zaman sekarang juga banyak para wanita yang lebih memilih bekerja atau berkarier dengan serius dari pada melakukan tugasnya yang paling utama yaitu mengurus rumah (mengurus suami dan mendidik anak). Mereka menganggap bahwa pekerjaan tersebut (mengurus rumah) tidak penting dan hanya membuang – buang waktunya saja yang pada akhirnya keluarga dikesampingkannya. Karena permasalahan – permasalahan seperti itulah, maka banyak yang menganggap bahwa wanita yang berkarier itu hukumnya haram. Dan lebih baik wanita hanya bekerja dirumah saja, yaitu mengurus keluarga.
Permasalahan tentang wanita karier tersebut akan lebih dijelaskan dalam makalah ini. Disini akan lebih jelas bagaimana sebenarnya hukum wanita dalam berkarier itu. Dimakalah ini akan dipaparkan mengenai apa itu wanita karier, bagaimana hukum wanita karier dalam perspektif Islam, syarat – syarat wanita karier, serta hikmah dari wanita karier. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amien...





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Wanita Karier
Karier dalam arti umum ialah pekerjaan yang memberikan harapan untuk maju. Apakah ia menerima gaji atau penghargaan lain dari pekerjaannya itu atau sebaliknya guna dinikmati oleh dirinya sendiri, keluarga dan masyarakat asalkan pekerjaan tersebut mendatangkan kemajuan. Seorang wanita karier berarti memiliki pekerjaan khusus di luar rumah dalam rangka mengaktualisasikan diri dan menekuni suatu bidang tertentu.[1]
Selain itu wanita karier juga merupakan wanita yang mampu mengelola hidupnya secara menyenangkan atau memuaskan, baik di dalam kehidupan profesional (pekerjaan di kantor) maupun di dalam membina rumah tangganya.[2] Ada beberapa alasan yang menyebabkan wanita ingin bekerja di luar rumah yaitu diantaranya adalah penyetaraan gender kaum wanita dengan pria (wanita ingin dianggap sejajar haknya dengan pria), membantu perekonomian keluarga, ingin mengaktualisasikan dirinya, jenuh serta bosan dengan kegiatan dan rutinitas yang ada di rumah setiap harinya, dan lain sebagainya.[3] Pada masa Rasulullah sendiri, ada banyak wanita yang juga dikenal sebagai wanita karir. Diantaranya yaitu Siti Khadijah (istri Nabi) adalah satu di antaranya.

B.       Hukum Wanita Karier dalam Perspektif Islam
Didalam Al – Qur’an maupun Sunnah tidak terdapat suatu penjelasan yang mengarah kepada larangan bagi wanita untuk bekerja walau di luar rumahnya. Karena itu pada prinsipnya, wanita tidak dapat dilarang untuk bekerja karena pada dasarnya agama menetapkan kaidah yang berbunyi: “Dalam hal kemasyarakatan, semuanya boleh selama tidak ada larangan, dan dalam hal ibadah murni, semuanya tidak boleh selama tidak ada tuntunan”.
Bekerja adalah menggunakan daya yang dimiliki, yaitu daya fisik, daya pikir, daya kalbu, dan daya hidup. Namun, tidak semua pekerjaan direstui oleh agama. Yang direstui bahkan yang diperintahkan agama adalah amal shaleh, yakni pekerjaan yang bermanfaat dunia akhirat atau pekerjaan yang memenuhi nilai – nilai yang diamanatkan agama. Allah telah menegaskan dalam QS. An – Nisa’ ayat 124, yakni
ÆtBur ö@yJ÷ètƒ z`ÏB ÏM»ysÎ=»¢Á9$# `ÏB @Ÿ2sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB y7Í´¯»s9'ré'sù tbqè=äzôtƒ sp¨Yyfø9$# Ÿwur tbqßJn=ôàム#ZŽÉ)tR ÇÊËÍÈ  
Artinya :
Dan barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun.[4]
Al-Quran juga telah menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama, dan mereka diciptakan memang untuk saling tolong menolong. sebagaimana dijelaskan dalam surat At – Taubah ayat 71 yang berbunyi ;
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/ âä!$uŠÏ9÷rr& <Ù÷èt/ 4 šcrâßDù'tƒ Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3ZßJø9$# šcqßJŠÉ)ãƒur no4qn=¢Á9$# šcqè?÷sãƒur no4qx.¨9$# šcqãèŠÏÜãƒur ©!$# ÿ¼ã&s!qßuur 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷Žzy ª!$# 3 ¨bÎ) ©!$# îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÐÊÈ  
Artinya :
Dan orang – orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[5]
Pakar hukum Islam Mesir, Abu Zahrah, menulis : “Islam tidak menentang perempuan bekerja. Hanya saja yang harus perempuan perhatikan adalah bahwa pekerjaan pokoknya adalah membina rumah tangga karena perempuanlah yang mampu melindungi rumah tangga dengan kasih sayang mereka.”[6]
Hukum wanita karier dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum wanita karier didalam rumah
Suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rasululloh :
ولهن عليكم رزقهن و كسوتهن بالمعروف
Artinya :
Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah  dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.
Disisi lainnya, tempat wanita dijadikan didalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.
Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :
والمرأة راعية  في بيت زوجها ومسؤولة عن رعيتها


Artinya :
Dan wanita adalah pemimpin dirumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.”[7]
Jadi pekerjaan yang paling baik untuk wanita yang sudah menikah adalah mengurus rumah tangga. Yakni mengurus rumah, merawat anak, dan sebagainya adalah pekerjaan – pekerjaan yang paling mudah yang dapat dilakukan oleh wanita. Seorang ibu rumah tangga yang berbakat dan mau bekerja keras dapat mengubah rumah menjadi surga bagi anak-anak dan suaminya, dan ini merupakan pekerjaan yang berharga dan bernilai tinggi. Rosulullah Saw. Menegaskan : jihad seorang wanita adalah melayani suaminya (dan merawatnya baik-baik).[8] Wanita yang baik juga telah dijelaskan didalam al-qur’an surat an-nisa’ ayat 34, yakni sebagaimana berikut ;
ãA%y`Ìh9$# šcqãBº§qs% n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$# $yJÎ/ Ÿ@žÒsù ª!$# óOßgŸÒ÷èt/ 4n?tã <Ù÷èt/ !$yJÎ/ur (#qà)xÿRr& ô`ÏB öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù ìM»tGÏZ»s% ×M»sàÏÿ»ym É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym ª!$# 4 ÓÉL»©9$#ur tbqèù$sƒrB  Æèdyqà±èS  ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ŸÒyJø9$# £`èdqç/ÎŽôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr& Ÿxsù (#qäóö7s? £`ÍköŽn=tã ¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$# šc%x. $wŠÎ=tã #ZŽÎ6Ÿ2 ÇÌÍÈ    
Artinya :
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.
Maksud dari ayat tersebut adalah bahwa wanita yang baik itu adalah wanita yang taat kepada Allah dan suami, dalam arti mampu menegakkan kehendak Allah dalam rumah tangga, dan mampu menciptakan keharmonisan keluarga dan menjaga kehormatan diri dan rumah tangganya.[9]
Jadi, kodrat seorang wanita dalam bekerja memang didalam rumah. Pekerjaannya yang paling utama jika ia telah menikah adalah memang mengurus rumah, yakni mengurus suami, mengurus dan mendidik anak-anaknya, dan juga menjaga rumahnya.




2.      Hukum wanita karier diluar rumah
Beberapa ulama berpendapat bahwa pada dasarnya hukum wanita karier di luar rumah adalah terlarang, karena dengan bekerja diluar rumah maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus ditinggalkan. Misalnya  melayani keperluan  suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus padanya. Disamping itu juga diperkuat dengan adanya sabda Rosululloh Saw yang berbunyi :

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : المرأة عورة , فإذا خرجت استشرفها الشيطان

Artinya :
Dari Abdulloh bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan oleh setan.[10]
Tetapi pada prinsipnya Islam tidak melarang perempuan bekerja didalam atau diluar rumah secara mandiri atau bersama – sama, dengan swasta atau pemerintah, siang atau malam, selama pekerjaan itu ia lakukan dalam suasana terhormat, serta selama mereka dapat memelihara tuntunan agama serta dapat menghindarkan dampak – dampak negatif dari pekerjaan yang ia lakukan itu terhadap diri, keluarga, dan lingkungannya.[11] Telah dijelaskan didalam Al – Qur’an surat An – Nahl ayat 97 :
ô`tB Ÿ@ÏJtã $[sÎ=»|¹ `ÏiB @Ÿ2sŒ ÷rr& 4Ós\Ré& uqèdur Ö`ÏB÷sãB ¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym Zpt6ÍhŠsÛ ( óOßg¨YtƒÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/ $tB (#qçR$Ÿ2 tbqè=yJ÷ètƒ ÇÒÐÈ  
Artinya :
Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
Didalam ayat tersebut telah dijelaskan secara terang benderang memberikan keluasan kepada laki – laki dan perempuan untuk aktif dalam berbagai kegiatan. Bukan hanya laki – laki yang diberi keleluasan untuk berkarier, tetapi juga kaum perempuan dituntut untuk aktif bekerja dalam semua lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kodratnya. Tidak ada perbedaan antara laki – laki dan perempuan dalam berkarier, yang membedakan hanyalah jenis yang disesuaikan dengan kodrat masing – masing. Allah tidak membedakan ganjaran dan imbalan amal perbuatannya, melainkan sesuai dengan amal dan kariernya. Kalau amalnya atau kariernya baik, akan mendapat balasan surga dengan segala kenikmatannya, tetapi bilamana amalnya atau kariernya tidak baik, akan mendapat neraka dengan segala siksaannya. Jadi, Islam mengakui kemajuan dan potensi perempuan untuk bekerja dan menghargai amal salehnya atau kariernya yang baik dengan memberi penghargaan yang sama dengan kaum laki – laki.[12]



C.       Syarat – syarat Wanita Karier
Islam telah meletakkan syarat – syarat tertentu bagi perempuan yang ingin bekerja di luar rumah, yaitu :
1.      Karena kondisi keluarga yang mendesak.
2.      Keluar bersama mahramnya.
3.      Tidak berdesak – desakan dengan laki – laki dan bercampur baur dengan mereka.
4.      Pekerjaan tersebut sesuai dengan tugas seorang perempuan.[13]
Syekh Muhammad Al-Ghozali, salah seorang ulama kontemporer yang diakui otoritasnya, mengemukakan empat hal dalam kaitan kerja perempuan, yaitu :
1.      Perempuan tersebut memiliki kemampuan luar biasa yang jarang dimiliki oleh perempuan dan lelaki. Memperkenankannya bekerja membuahkan kemaslahatan untuk masyarakat karena adanya pada diri perempuan tersebut kelebihan itu, sedangkan menghalangi keterlibatannya bekerja dapat merugikan masyarakat karena tidak dapat memanfaatkan kelebihannya.
2.      Pekerjaan yang dilakukannya hendaknya yang layak bagi perempuan, seperti pendidikan atau menjadi bidan.
3.      Perempuan bekerja untuk membantu suaminya dalam pekerjaannya.
4.      Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan hidup keluarganya jika tidak ada yang menjamin kebutuhannya atau jika kebutuhan tersebut tidak mencukupi.[14]






D.      Dampak Positif dan Negatif Wanita Karier
1.      Dampak Positif Wanita Karier
a.    Dapat membantu ekonomi keluarga.
Dengan istri itu bekerja secara otomatis maka dapat menambah suatu penghasilan atau pendapatan bagi keluarganya untuk mencukupi kebutuhan sehari hari maupun untuk kebutuhan yang akan datang. Dengan demikian istri dapat membantu suaminya dalam masalah keuangan atau ekonomi.
b.     Dapat menumbuhkan sikap mandiri pada diri wanita.
Dengan wanita itu bekerja maka dalam dirinya tumbuh sikap mandiri. Dia merasa senang dengan apa yang ia peroleh dari hasil usahanya sendiri. Dia merasa risih apabila memperoleh sesuatu secara gratis. Merasa tak bernilai apabila menikmati sesuatu tanpa bertegang otot bermandikan keringat. Kemandirian bagi dirinya adalah lambang perjuangan sebuah semangat jihad yang sangat mahal harganya.[15]
c.     Dapat memanfaatkan waktu secara maksimal.
Bagi seorang istri setiap ada waktu yang tersisa setelah menyelesaikan urusan rumah tangga, dia dapat menggunakan kesempatan tersebut untuk melakukan hal hal yang bermanfaat, baik dalam bidang profesi maupun non profesi.[16]
2.      Dampak Negatif Wanita Karier
a.       Terhadap Anak
Seorang wanita karir biasanya pulang ke rumah dalam keadaan lelah setelah seharian bekerja di luar rumah, hal ini secara psikologis akan berpengaruh terhadap tingkat kesabaran yang dimilikinya, baik dalam menghadapi pekerjaan rumah tangga sehari-hari, maupun dalam menghadapi anak-anaknya.
b.      Terhadap Suami
Di kalangan para suami wanita karir, tidaklah mustahil menjadi suatu kebanggaan bila mereka memiliki istri yang pandai, aktif, kreatif, dan maju serta dibutuhkan masyarakat, Namun dilain sisi mereka mempunyai problem yang rumit dengan istrinya. Mereka juga akan merasa tersaingi dan tidak terpenuhi hak-haknya sebagai suami. Kebanyakan suami yang istrinya berkarir merasa sedih dan sakit hati apabila istrinya yang berkarir tidak ada di tengah-tengah keluarganya pada saat keluarganya membutuhkan kehadIran mereka.
c.       Terhadap Rumah Tangga
Kemungkinan negatif lainnya yang perlu mendapat perhatian dari wanita karir yaitu rumah tangga. Kegagalan rumah tangga seringkali dikaitkan dengan kelalaian seorang istri dalam rumah tangga. Hal ini bisa terjadi apabila istri tidak memiliki keterampilan dalam mengurus rumah tangga, atau juga terlalu sibuk dalam berkarir, sehingga segala urusan rumah tangga terbengkalai. Untuk mencapai keberhasilan karirnya, seringkali wanita menomorduakan tugas sebagai ibu dan istri. Dengan demikian pertengkaran bahkan perpecahan dalam rumah tangga tidak bisa dihindarkan lagi.[17]
d.      Terhadap Masyarakat
Perempuan yang kurang mempedulikan segi – segi normatif dalam pergaulan dengan lain jenis dalam lingkungan pekerjaan atau dalam kehidupan sehari – hari akan menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan suatu masyarakat.[18]




BAB III
ANALISIS

Wanita karier merupakan wanita yang mampu bekerja, yakni wanita yang pandai mengatur waktunya dengan berbagai kegiatan atau pekerjaan yang bermanfaat. Dalam artian ini mereka tidak menjadi wanita yang menganggur. Karena menganggur atau membuang waktu luang termasuk kepada golongan kaum yang merugi. Dengan menganggur maka akan dapat mengakibatkan ketegangan dan kerusakan mental.
Dalam perspektif hukum Islam sebenarnya membolehkan wanita untuk berkarier. Tetapi dengan catatan mereka tidak melalaikan pekerjaan utama mereka sebagai perempuan atau wanita. Sebenarnya pekerjaan wanita yang paling dianjurkan oleh Islam adalah mengurus rumah, yakni melayani suami, mengurus dan mendidik anak, serta menjaga kebersihan rumahnya. Tetapi dalam Islam juga tidak memperkenankan wanita untuk menganggur atau membuang – buang waktu luangnya disaat semua pekerjaan utamanya telah selesai. Maka dari situlah Islam memperkenankan atau membolehkan wanita untuk berkarier untuk mengisi waktu luangnya, entah itu berkarier didalam rumah ataupun diluar rumah meskipun yang bertanggung jawab penuh dalam menafkahi keluarga adalah suami.
Wanita yang berkarier diluar rumah memang diperbolehkan tetapi selama pekerjaan itu ia lakukan dalam suasana terhormat, serta selama mereka dapat memelihara tuntunan agama serta dapat menghindarkan dampak – dampak negatif dari pekerjaan yang ia lakukan itu terhadap diri, keluarga, dan lingkungannya. Selain itu juga yang paling utama adalah jika ia memang benar – benar mampu dan telah mendapatkan izin (suami), dan pekerjaan tersebut layak untuknya, serta ia melakukannya semata – mata hanya untuk mengisi waktu luang dan untuk membantu suaminya (kehidupan ekonomi keluarga).
Dengan berkarier, seorang wanita akan mendapatkan imbalan yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk menambah dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sehingga berdampak positif terhadap ekonomi keluarga. Selain itu juga mempunyai dampak positif lainnya juga yakni bisa sebagai pengisi waktu luang, peningkatan sumber daya manusia, percaya diri dan lebih merawat pada penampilannya. Tetapi wanita karier juga bisa berdampak negatif, yakni seperti berdampak negatif terhadap perkembangan anak, suami, rumah tangga, dan masyarakat sekitarnya.
Jadi, jika memang kita berkeinginan untuk menjadi wanita karier ketika kita telah memiliki keluarga, maka kita harus memikirkan terlebih dahulu tentang dampak – dampak negatifnya dikemudian hari. Selain itu jika kita memang telah memperhitung bahwa kita mampu dalam mengemban banyak pekerjaan yakni pekerjaan rumah (yang utama) dan pekerjaan diluar rumah (karier).






















BAB IV
PENUTUP

Wanita karier merupakan wanita yang mampu mengelola hidupnya secara menyenangkan atau memuaskan, baik di dalam kehidupan profesional (pekerjaan di kantor) maupun di dalam membina rumah tangganya. Pakar hukum Islam Mesir, Abu Zahrah, menulis : “Islam tidak menentang perempuan bekerja. Hanya saja yang harus perempuan perhatikan adalah bahwa pekerjaan pokoknya adalah membina rumah tangga karena perempuanlah yang mampu melindungi rumah tangga dengan kasih sayang mereka. Jadi, hukum wanita yang berkarier didalam rumah ataupun diluar rumah adalah diperbolehkan, tetapi selama ia tidak melupakan kewajibannya.
Dampak – dampak positif atau manfaat dari wanita karier adalah dapat membantu ekonomi keluarga, dapat menumbuhkan sikap mandiri pada diri wanita, dan dapat memanfaatkan waktu secara maksimal. Tetapi juga memili dampak negatif, yakni dapat berdampak pada suami, anak, rumah tangga, dan masyarakat.














DAFTAR PUSTAKA

Amini, Ibrahim. 1999. Bimbingan Islam Untuk Kehidupan Suami-Istri. Bandung : Al-Bayan.
As-Sya’rawi, Syaikh Mutawalli. 2003. Fikih Perempuan (Muslimah). Jakarta : Amzah.
Harun, Salman. 1999. Mutiara Al-Qur’an. Jakarta : Logos.
Shihab, M. Quraish. 2005. Perempuan. Jakarta : Lentera Hati.
Syuqqah, Abdul Halim Abu. 1997. Kebebasan Wanita (Jilid II). Jakarta: Gema Insani Press.
Tasmara, Toto. 1995. Etos Kerja Pribadi Muslim (Cet.2). Jakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.
Yanggo, Huzaemah Tahido. 2010. Fikih Perempuan Kontemporer. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Iran indonesia radio. 2013. “Wanita Karir dalam Perspektif Islam”. http://indonesian.irib.ir/hidden-12/-/asset_publisher/1jMX/content/wanita-karir-dalam-perspektif-islam.



[1] Khairiya. “Wanita Karier”. http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2206415-pengertian-wanita-karier/. (29/08/2011). Diakses tanggal 30/05/2013.
[3] Sam. “Wanita Karier”. http://aanmuzayanah.blogspot.com/2010/01/wanita-karier.html. (30/01/2010). Diakses tanggal 30/05/2013.
[4] M. Quraish Shihab, Perempuan, (Jakarta : Lentera Hati, 2005), hal. 361.
[5] Iran indonesia radio. “Wanita Karir dalam Perspektif Islam”. http://indonesian.irib.ir/hidden-12/-/asset_publisher/1jMX/content/wanita-karir-dalam-perspektif-islam. (15/04/2013). Diakses tanggal 30/05/2013.
[6] M. Quraish Shihab, Op., Cit., hal. 361.
[7] Iran indonesia radio. “Wanita Karir dalam Perspektif Islam”. http://indonesian.irib.ir/hidden-12/-/asset_publisher/1jMX/content/wanita-karir-dalam-perspektif-islam. (15/04/2013). Diakses tanggal 30/05/2013.
[8] Ibrahim Amini, Bimbingan Islam Untuk Kehidupan Suami-Istri, (Bandung : Al-Bayan, 1999), hal. 112-113.
[9] Salman harun, Mutiara Al-Qur’an, (Jakarta : Logos, 1999), hal. 130.
[11] M. Quraish Shihab, Perempuan, (Jakarta : Lentera Hati, 2005), hal. 363.
[12] Huzaemah Tahido Yanggo, Fikih Perempuan Kontemporer, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2010), hal. 66.
[13] Syaikh Mutawalli As-Sya’rawi, Fikih Perempuan (Muslimah), (Jakarta : Amzah, 2003), hal. 141.
[14] M. Quraish Shihab, Perempuan, (Jakarta : Lentera Hati, 2007), hal. 362 – 363.
[15]Toto Tasmara, Etos Kerja Pribadi Muslim,Cet. 2 (Jakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1995), hal. 39
[16]Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita (Jilid II), (Jakarta: Gema Insani Press, 1997), hal. 415.
[17] FDJ. Indra Kurniawan. “Wanita Karier dalam Pandangan Islam”.
[18] Huzaemah Tahido Yanggo, Fikih Perempuan Kontemporer, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2010), hal. 66.