MAKALAH
WANITA KARIER
Disusun
guna memenuhi tugas :
Mata Kuliah : Masailul fiqhiyah
Dosen pengampu : Ali Muhtarom, M. S. I.
Disusun
oleh :
TRI
INDAH PAMUJI
2021110198
KELAS E
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PEKALONGAN
2013
BAB I
PENDAHULUAN
Allah telah menegaskan bahwa laki – laki merupakan
pengayom wanita, karena mereka memiliki kelebihan, dan karena mereka pula yang
memberi nafkah. Wanita secara islam (menurut hukum islam) tidak bertanggung
jawab atas nafkah atau pekerjaan. Namun, wanita juga harus mempunyai pekerjaan.
Dalam islam, pengangguran dianggap tidak baik dan tercela. Pekerjaan yang
paling baik untuk wanita yang sudah menikah adalah mengurus rumah tangga.
Tetapi bila ia tidak sibuk dengan pekerjaannya dirumah, ia harus mencari
sesuatu yang lain yang dapat dikerjakannya. Karena dengan bekerja akan dapat
menghindarkan terjadinya kekacauan mental.
Perkembangan dunia dan pengalaman
menyajikan hal yang lain untuk perempuan. Jaminan untuk sukses secara
finansial, diakui eksistensi dan menyandang predikat mandiri mengharuskan
perempuan menjemput impian dengan belajar ke jenjang pendidikan yang lebih
tinggi, mendapatkan pekerjaan yang prestise dan mendapat posisi yang
tinggi dalam dunia pekerjaan. Hal ini selanjutnya memberikan predikat kepada
perempuan yang memiliki pekerjaan dengan gelar “wanita karier”.
Wanita karier
merupakan wanita yang mampu bekerja, yang mana wanita disini ditujukan kepada
mereka yang telah bersuami, yang dia tidak hanya mengurusi rumah tangganya, akan tetapi ia
juga mampu untuk melakukan suatu pekerjaan, baik pekerjaan itu dilakukan
didalam rumah maupun diluar rumah.
Wanita karier
yang dimaksudkan dalam islam merupakan wanita yang pandai mengatur waktunya
dengan berbagai kegiatan atau pekerjaan yang bermanfaat. Dalam artian ini
mereka tidak menjadi wanita yang menganggur. Menganggur atau membuang waktu
luang termasuk kepada golongan kaum yang merugi. Karena dengan menganggur maka
dapat mengakibatkan ketegangan dan kerusakan mental. Karena itulah wanita
dianjurkan agar selalu melakukan pekerjaan atau mengisi waktu luangnya.
Dengan adanya
kesempatan dan keleluasaan kepada wanita untuk berkarier, maka hal ini nyaris
menyebabkan pergeseran kedudukan yang didominasi oleh kaum laki – laki, dan
tidak jarang wanita karier yang akhirnya menjadi penanggung jawab dalam nafkah
keluarga. Inilah yang menjadi masalah, karena sudah tidak sesuai lagi dengan
apa yang telah ditetapkan oleh Islam dan yang telah dijelaskan dalam Al –
Qur’an dan Sunnah. Seperti dalam tugas menafkahi yang selayaknya ditanggung
oleh seorang kepala keluarga yaitu suami dan bukan istri, yang dimana saat
sekarang ini tidak jarang banyak suami yang lebih memilih menganggur dan hanya
bersenang – senang saja dirumah sehingga si istri yang pada akhirnya harus
mengambil alih semua tanggung jawab tersebut yaitu menafkahi keluarga. Selain
itu zaman sekarang juga banyak para wanita yang lebih memilih bekerja atau berkarier
dengan serius dari pada melakukan tugasnya yang paling utama yaitu mengurus
rumah (mengurus suami dan mendidik anak). Mereka menganggap bahwa pekerjaan
tersebut (mengurus rumah) tidak penting dan hanya membuang – buang waktunya
saja yang pada akhirnya keluarga dikesampingkannya. Karena permasalahan –
permasalahan seperti itulah, maka banyak yang menganggap bahwa wanita yang
berkarier itu hukumnya haram. Dan lebih baik wanita hanya bekerja dirumah saja,
yaitu mengurus keluarga.
Permasalahan tentang wanita karier tersebut akan lebih
dijelaskan dalam makalah ini. Disini akan lebih jelas bagaimana sebenarnya
hukum wanita dalam berkarier itu. Dimakalah ini akan dipaparkan mengenai apa
itu wanita karier, bagaimana hukum wanita karier dalam perspektif Islam, syarat
– syarat wanita karier, serta hikmah dari wanita karier. Semoga makalah ini
bermanfaat bagi kita semua. Amien...
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wanita Karier
Karier dalam arti umum ialah pekerjaan
yang memberikan harapan untuk maju. Apakah ia menerima gaji atau penghargaan
lain dari pekerjaannya itu atau sebaliknya guna dinikmati oleh dirinya sendiri,
keluarga dan masyarakat asalkan pekerjaan tersebut mendatangkan kemajuan. Seorang
wanita karier berarti memiliki pekerjaan khusus di luar rumah dalam rangka
mengaktualisasikan diri dan menekuni suatu bidang tertentu.[1]
Selain itu wanita karier juga
merupakan wanita yang mampu mengelola hidupnya secara menyenangkan atau
memuaskan, baik di dalam kehidupan profesional (pekerjaan di kantor) maupun di
dalam membina rumah tangganya.[2] Ada beberapa
alasan yang menyebabkan wanita ingin bekerja di luar rumah yaitu diantaranya
adalah penyetaraan gender kaum wanita dengan pria (wanita ingin dianggap
sejajar haknya dengan pria), membantu perekonomian keluarga, ingin
mengaktualisasikan dirinya, jenuh serta bosan dengan kegiatan dan rutinitas
yang ada di rumah setiap harinya, dan lain sebagainya.[3]
Pada masa Rasulullah sendiri, ada banyak wanita yang juga dikenal sebagai
wanita karir. Diantaranya yaitu Siti Khadijah (istri Nabi) adalah satu di
antaranya.
B. Hukum Wanita Karier dalam Perspektif
Islam
Didalam Al –
Qur’an maupun Sunnah tidak terdapat suatu penjelasan yang mengarah kepada
larangan bagi wanita untuk bekerja walau di luar rumahnya. Karena itu pada
prinsipnya, wanita tidak dapat dilarang untuk bekerja karena pada dasarnya
agama menetapkan kaidah yang berbunyi: “Dalam hal kemasyarakatan, semuanya
boleh selama tidak ada larangan, dan dalam hal ibadah murni, semuanya tidak
boleh selama tidak ada tuntunan”.
Bekerja adalah
menggunakan daya yang dimiliki, yaitu daya fisik, daya pikir, daya kalbu, dan
daya hidup. Namun, tidak semua pekerjaan direstui oleh agama. Yang direstui
bahkan yang diperintahkan agama adalah amal shaleh, yakni pekerjaan yang
bermanfaat dunia akhirat atau pekerjaan yang memenuhi nilai – nilai yang
diamanatkan agama. Allah telah menegaskan dalam QS. An – Nisa’ ayat 124, yakni
ÆtBur
ö@yJ÷èt
z`ÏB
ÏM»ysÎ=»¢Á9$# `ÏB @2s
÷rr&
4Ós\Ré& uqèdur
Ö`ÏB÷sãB
y7Í´¯»s9'ré'sù
tbqè=äzôt sp¨Yyfø9$#
wur
tbqßJn=ôàã #ZÉ)tR
ÇÊËÍÈ
Artinya :
Dan barang siapa
yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang
yang beriman, Maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya
walau sedikitpun.[4]
Al-Quran juga telah
menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama, dan mereka
diciptakan memang untuk saling tolong menolong. sebagaimana dijelaskan dalam
surat At – Taubah ayat 71 yang berbunyi ;
tbqãZÏB÷sßJø9$#ur
àM»oYÏB÷sßJø9$#ur öNßgàÒ÷èt/
âä!$uÏ9÷rr&
<Ù÷èt/
4 crâßDù't Å$rã÷èyJø9$$Î/ tböqyg÷Ztur
Ç`tã
Ìs3ZßJø9$# cqßJÉ)ãur
no4qn=¢Á9$# cqè?÷sãur no4qx.¨9$# cqãèÏÜãur
©!$#
ÿ¼ã&s!qßuur 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNßgçHxq÷zy
ª!$#
3 ¨bÎ)
©!$#
îÍtã ÒOÅ3ym ÇÐÊÈ
Artinya :
Dan orang –
orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi
penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf,
mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat
pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah;
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[5]
Pakar hukum
Islam Mesir, Abu Zahrah, menulis : “Islam tidak menentang perempuan bekerja.
Hanya saja yang harus perempuan perhatikan adalah bahwa pekerjaan pokoknya
adalah membina rumah tangga karena perempuanlah yang mampu melindungi rumah
tangga dengan kasih sayang mereka.”[6]
Hukum wanita
karier dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Hukum wanita
karier didalam rumah
Suami
diwajibkan
untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan
mentaatinya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam
menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya,
sebagaimana sabda Rasululloh :
ولهن
عليكم رزقهن و كسوتهن بالمعروف
Artinya
:
Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka
nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.
Disisi lainnya,
tempat wanita dijadikan didalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya,
mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.
Rasululloh shallallahu
‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :
والمرأة
راعية في بيت زوجها ومسؤولة عن رعيتها
Artinya
:
Dan wanita adalah
pemimpin dirumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang
dipimpinnya.”[7]
Jadi pekerjaan yang paling baik untuk wanita yang sudah menikah adalah
mengurus rumah tangga. Yakni mengurus rumah, merawat anak, dan sebagainya
adalah pekerjaan – pekerjaan yang paling mudah yang dapat dilakukan oleh
wanita. Seorang ibu rumah tangga yang berbakat dan mau bekerja keras dapat
mengubah rumah menjadi surga bagi anak-anak dan suaminya, dan ini merupakan
pekerjaan yang berharga dan bernilai tinggi. Rosulullah Saw. Menegaskan : jihad
seorang wanita adalah melayani suaminya (dan merawatnya baik-baik).[8] Wanita yang baik juga
telah dijelaskan didalam al-qur’an surat an-nisa’ ayat 34, yakni sebagaimana
berikut ;
ãA%y`Ìh9$#
cqãBº§qs%
n?tã Ïä!$|¡ÏiY9$#
$yJÎ/ @Òsù
ª!$#
óOßgÒ÷èt/
4n?tã
<Ù÷èt/
!$yJÎ/ur
(#qà)xÿRr&
ô`ÏB
öNÎgÏ9ºuqøBr& 4 àM»ysÎ=»¢Á9$$sù
ìM»tGÏZ»s%
×M»sàÏÿ»ym
É=øtóù=Ïj9 $yJÎ/ xáÏÿym
ª!$#
4 ÓÉL»©9$#ur
tbqèù$srB
Æèdyqà±èS ÆèdqÝàÏèsù £`èdrãàf÷d$#ur Îû ÆìÅ_$ÒyJø9$# £`èdqç/ÎôÑ$#ur ( ÷bÎ*sù öNà6uZ÷èsÛr&
xsù
(#qäóö7s? £`Íkön=tã
¸xÎ6y 3 ¨bÎ) ©!$#
c%x. $wÎ=tã #ZÎ62
ÇÌÍÈ
Artinya :
Kaum laki-laki
itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan
sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena
mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka
wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika
suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang
kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di
tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha
Tinggi lagi Maha besar.
Maksud dari ayat tersebut adalah bahwa
wanita yang baik itu adalah wanita yang taat kepada Allah dan suami, dalam arti
mampu menegakkan kehendak Allah dalam rumah tangga, dan mampu menciptakan
keharmonisan keluarga dan menjaga kehormatan diri dan rumah tangganya.[9]
Jadi, kodrat
seorang wanita dalam bekerja memang didalam rumah. Pekerjaannya yang paling
utama jika ia telah menikah adalah memang mengurus rumah, yakni mengurus suami,
mengurus dan mendidik anak-anaknya, dan juga menjaga rumahnya.
2.
Hukum wanita karier
diluar rumah
Beberapa
ulama berpendapat bahwa pada dasarnya hukum wanita karier di
luar rumah adalah terlarang, karena
dengan bekerja diluar rumah maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus
ditinggalkan. Misalnya melayani keperluan suami, mengurusi dan
mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri
dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan yang membutuhkan
perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi kecuali kalau
seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus padanya. Disamping itu juga
diperkuat dengan adanya sabda Rosululloh Saw yang berbunyi
:
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : المرأة عورة , فإذا خرجت استشرفها الشيطان
Artinya :
Dari Abdulloh bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dari
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda : “Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan
dibanggakan oleh setan.[10]
Tetapi pada prinsipnya Islam tidak melarang
perempuan bekerja didalam atau diluar rumah secara mandiri
atau bersama – sama, dengan swasta atau pemerintah, siang atau malam, selama
pekerjaan itu ia lakukan dalam suasana terhormat, serta selama mereka dapat
memelihara tuntunan agama serta dapat menghindarkan dampak – dampak negatif
dari pekerjaan yang ia lakukan itu terhadap diri, keluarga, dan lingkungannya.[11]
Telah dijelaskan didalam Al – Qur’an surat An – Nahl ayat 97 :
ô`tB @ÏJtã
$[sÎ=»|¹
`ÏiB
@2s
÷rr&
4Ós\Ré& uqèdur
Ö`ÏB÷sãB
¼çm¨ZtÍósãZn=sù Zo4quym
Zpt6ÍhsÛ ( óOßg¨YtÌôfuZs9ur Nèdtô_r& Ç`|¡ômr'Î/
$tB (#qçR$2
tbqè=yJ÷èt ÇÒÐÈ
Artinya :
Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki
maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan
kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada
mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
Didalam ayat tersebut telah dijelaskan secara terang
benderang memberikan keluasan kepada laki – laki dan perempuan untuk aktif
dalam berbagai kegiatan. Bukan hanya laki – laki yang diberi keleluasan untuk
berkarier, tetapi juga kaum perempuan dituntut untuk aktif bekerja dalam semua
lapangan pekerjaan yang sesuai dengan kodratnya. Tidak ada perbedaan antara
laki – laki dan perempuan dalam berkarier, yang membedakan hanyalah jenis yang
disesuaikan dengan kodrat masing – masing. Allah tidak membedakan ganjaran dan
imbalan amal perbuatannya, melainkan sesuai dengan amal dan kariernya. Kalau
amalnya atau kariernya baik, akan mendapat balasan surga dengan segala
kenikmatannya, tetapi bilamana amalnya atau kariernya tidak baik, akan mendapat
neraka dengan segala siksaannya. Jadi, Islam mengakui kemajuan dan potensi
perempuan untuk bekerja dan menghargai amal salehnya atau kariernya yang baik
dengan memberi penghargaan yang sama dengan kaum laki – laki.[12]
C. Syarat – syarat Wanita Karier
Islam telah
meletakkan syarat – syarat tertentu bagi perempuan yang ingin bekerja di luar
rumah, yaitu :
1. Karena kondisi keluarga yang mendesak.
2. Keluar bersama mahramnya.
3. Tidak berdesak – desakan dengan laki –
laki dan bercampur baur dengan mereka.
4. Pekerjaan tersebut sesuai dengan tugas
seorang perempuan.[13]
Syekh Muhammad
Al-Ghozali, salah seorang ulama kontemporer yang diakui otoritasnya,
mengemukakan empat hal dalam kaitan kerja perempuan, yaitu :
1. Perempuan tersebut memiliki kemampuan
luar biasa yang jarang dimiliki oleh perempuan dan lelaki. Memperkenankannya
bekerja membuahkan kemaslahatan untuk masyarakat karena adanya pada diri
perempuan tersebut kelebihan itu, sedangkan menghalangi keterlibatannya bekerja
dapat merugikan masyarakat karena tidak dapat memanfaatkan kelebihannya.
2. Pekerjaan yang dilakukannya hendaknya
yang layak bagi perempuan, seperti pendidikan atau menjadi bidan.
3. Perempuan bekerja untuk membantu
suaminya dalam pekerjaannya.
4. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan
kebutuhan hidup keluarganya jika tidak ada yang menjamin kebutuhannya atau jika
kebutuhan tersebut tidak mencukupi.[14]
D. Dampak Positif dan Negatif Wanita
Karier
1. Dampak Positif Wanita Karier
a.
Dapat membantu
ekonomi keluarga.
Dengan istri itu bekerja secara
otomatis maka dapat menambah suatu penghasilan atau pendapatan bagi keluarganya
untuk mencukupi kebutuhan sehari hari maupun untuk kebutuhan yang akan datang.
Dengan demikian istri dapat membantu suaminya dalam masalah keuangan atau
ekonomi.
b. Dapat menumbuhkan sikap mandiri pada diri
wanita.
Dengan wanita itu bekerja maka dalam
dirinya tumbuh sikap mandiri. Dia merasa senang dengan apa yang ia peroleh dari
hasil usahanya sendiri. Dia merasa risih apabila memperoleh sesuatu secara
gratis. Merasa tak bernilai apabila menikmati sesuatu tanpa bertegang otot
bermandikan keringat. Kemandirian bagi dirinya adalah lambang perjuangan sebuah
semangat jihad yang sangat mahal harganya.[15]
c. Dapat memanfaatkan waktu secara maksimal.
Bagi seorang istri setiap ada waktu
yang tersisa setelah menyelesaikan urusan rumah tangga, dia dapat menggunakan
kesempatan tersebut untuk melakukan hal hal yang bermanfaat, baik dalam bidang
profesi maupun non profesi.[16]
2. Dampak Negatif Wanita Karier
a.
Terhadap Anak
Seorang wanita karir biasanya pulang ke rumah dalam
keadaan lelah setelah seharian bekerja di luar rumah, hal ini secara psikologis
akan berpengaruh terhadap tingkat kesabaran yang dimilikinya, baik dalam
menghadapi pekerjaan rumah tangga sehari-hari, maupun dalam menghadapi
anak-anaknya.
b.
Terhadap Suami
Di kalangan para suami wanita karir, tidaklah mustahil
menjadi suatu kebanggaan bila mereka memiliki istri yang pandai, aktif,
kreatif, dan maju serta dibutuhkan masyarakat, Namun dilain sisi mereka
mempunyai problem yang rumit dengan istrinya. Mereka juga akan merasa tersaingi dan tidak terpenuhi hak-haknya sebagai
suami. Kebanyakan suami yang istrinya berkarir merasa sedih
dan sakit hati apabila istrinya yang berkarir tidak ada di tengah-tengah keluarganya
pada saat keluarganya membutuhkan kehadIran mereka.
c.
Terhadap Rumah Tangga
Kemungkinan negatif lainnya yang perlu mendapat perhatian dari wanita karir
yaitu rumah tangga. Kegagalan rumah tangga seringkali dikaitkan dengan
kelalaian seorang istri dalam rumah tangga. Hal ini bisa terjadi apabila istri
tidak memiliki keterampilan dalam mengurus rumah tangga, atau juga terlalu
sibuk dalam berkarir, sehingga segala urusan rumah tangga terbengkalai. Untuk
mencapai keberhasilan karirnya, seringkali wanita menomorduakan tugas sebagai
ibu dan istri. Dengan demikian pertengkaran bahkan perpecahan dalam rumah
tangga tidak bisa dihindarkan lagi.[17]
d.
Terhadap Masyarakat
Perempuan yang kurang mempedulikan segi – segi
normatif dalam pergaulan dengan lain jenis dalam lingkungan pekerjaan atau
dalam kehidupan sehari – hari akan menimbulkan dampak negatif terhadap
kehidupan suatu masyarakat.[18]
BAB III
ANALISIS
Wanita karier
merupakan wanita yang mampu bekerja, yakni wanita yang pandai mengatur waktunya
dengan berbagai kegiatan atau pekerjaan yang bermanfaat. Dalam artian ini
mereka tidak menjadi wanita yang menganggur. Karena menganggur atau membuang
waktu luang termasuk kepada golongan kaum yang merugi. Dengan menganggur maka
akan dapat mengakibatkan ketegangan dan kerusakan mental.
Dalam perspektif
hukum Islam sebenarnya membolehkan wanita untuk berkarier. Tetapi dengan catatan
mereka tidak melalaikan pekerjaan utama mereka sebagai perempuan atau wanita.
Sebenarnya pekerjaan wanita yang paling dianjurkan oleh Islam adalah mengurus
rumah, yakni melayani suami, mengurus dan mendidik anak, serta menjaga
kebersihan rumahnya. Tetapi dalam Islam juga tidak memperkenankan wanita untuk
menganggur atau membuang – buang waktu luangnya disaat semua pekerjaan utamanya
telah selesai. Maka dari situlah Islam memperkenankan atau membolehkan wanita
untuk berkarier untuk mengisi waktu luangnya, entah itu berkarier didalam rumah
ataupun diluar rumah meskipun yang bertanggung jawab penuh dalam menafkahi
keluarga adalah suami.
Wanita yang
berkarier diluar rumah memang diperbolehkan tetapi selama pekerjaan itu ia
lakukan dalam suasana terhormat, serta selama mereka dapat memelihara tuntunan
agama serta dapat menghindarkan dampak – dampak negatif dari pekerjaan yang ia
lakukan itu terhadap diri, keluarga, dan lingkungannya. Selain itu juga yang
paling utama adalah jika ia memang benar – benar mampu dan telah mendapatkan
izin (suami), dan pekerjaan tersebut layak untuknya, serta ia melakukannya
semata – mata hanya untuk mengisi waktu luang dan untuk membantu suaminya
(kehidupan ekonomi keluarga).
Dengan
berkarier, seorang wanita akan mendapatkan imbalan yang kemudian dapat
dimanfaatkan untuk menambah dan mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sehingga berdampak positif
terhadap ekonomi keluarga. Selain itu juga mempunyai dampak positif lainnya
juga yakni bisa sebagai pengisi waktu luang, peningkatan sumber daya manusia,
percaya diri dan lebih merawat pada penampilannya. Tetapi wanita karier juga bisa berdampak negatif, yakni seperti berdampak negatif terhadap perkembangan anak, suami, rumah
tangga, dan masyarakat sekitarnya.
Jadi, jika memang kita berkeinginan
untuk menjadi wanita karier ketika kita telah memiliki keluarga, maka kita
harus memikirkan terlebih dahulu tentang dampak – dampak negatifnya dikemudian
hari. Selain itu jika kita memang telah memperhitung bahwa kita mampu dalam
mengemban banyak pekerjaan yakni pekerjaan rumah (yang utama) dan pekerjaan
diluar rumah (karier).
BAB IV
PENUTUP
Wanita karier merupakan wanita
yang mampu mengelola hidupnya secara menyenangkan atau memuaskan, baik di dalam
kehidupan profesional (pekerjaan di kantor) maupun di dalam membina rumah
tangganya. Pakar hukum Islam Mesir, Abu Zahrah, menulis : “Islam tidak
menentang perempuan bekerja. Hanya saja yang harus perempuan perhatikan adalah
bahwa pekerjaan pokoknya adalah membina rumah tangga karena perempuanlah yang
mampu melindungi rumah tangga dengan kasih sayang mereka. Jadi, hukum wanita
yang berkarier didalam rumah ataupun diluar rumah adalah diperbolehkan, tetapi
selama ia tidak melupakan kewajibannya.
Dampak – dampak
positif atau manfaat dari wanita karier adalah dapat membantu ekonomi keluarga,
dapat menumbuhkan sikap mandiri pada diri wanita, dan dapat memanfaatkan waktu
secara maksimal. Tetapi juga memili dampak negatif, yakni dapat berdampak pada
suami, anak, rumah tangga, dan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Amini, Ibrahim. 1999. Bimbingan
Islam Untuk Kehidupan Suami-Istri. Bandung : Al-Bayan.
As-Sya’rawi, Syaikh Mutawalli. 2003. Fikih
Perempuan (Muslimah). Jakarta : Amzah.
Harun, Salman. 1999. Mutiara
Al-Qur’an. Jakarta : Logos.
Shihab, M. Quraish. 2005. Perempuan.
Jakarta : Lentera Hati.
Syuqqah, Abdul Halim Abu. 1997. Kebebasan Wanita (Jilid II).
Jakarta: Gema Insani Press.
Tasmara, Toto. 1995. Etos Kerja Pribadi Muslim (Cet.2).
Jakarta: PT Dana Bhakti Wakaf.
Yanggo, Huzaemah Tahido. 2010. Fikih
Perempuan Kontemporer. Jakarta : Ghalia Indonesia.
FDJ. Indra Kurniawan. 2011. “Wanita
Karier dalam Pandangan Islam”. http://fdj-indrakurniawan.blogspot.com/2011/11/makalah-wanita-karier-dalam-pandangan.html.
Leti
Andriani. 2011. “Wanita
Karier dalam Perspektif Islam”. http://aifaneducationzone.blogspot.com/p/islamic-zone.html.
Iran indonesia radio. 2013. “Wanita Karir
dalam Perspektif Islam”. http://indonesian.irib.ir/hidden-12/-/asset_publisher/1jMX/content/wanita-karir-dalam-perspektif-islam.
Khairiya.
2011. “Wanita Karier”. http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2206415-pengertian-wanita-karier/.
[1] Khairiya. “Wanita Karier”. http://id.shvoong.com/social-sciences/sociology/2206415-pengertian-wanita-karier/. (29/08/2011). Diakses tanggal
30/05/2013.
[2] Leti Andriani. “Wanita Karier dalam Perspektif
Islam”.
http://aifaneducationzone.blogspot.com/p/islamic-zone.html.
(2011). Diakses tanggal 30/05/2013.
[3] Sam. “Wanita Karier”. http://aanmuzayanah.blogspot.com/2010/01/wanita-karier.html. (30/01/2010). Diakses tanggal 30/05/2013.
[4] M. Quraish Shihab, Perempuan,
(Jakarta : Lentera Hati, 2005), hal. 361.
[5] Iran indonesia radio. “Wanita Karir dalam Perspektif Islam”. http://indonesian.irib.ir/hidden-12/-/asset_publisher/1jMX/content/wanita-karir-dalam-perspektif-islam. (15/04/2013). Diakses tanggal
30/05/2013.
[6] M. Quraish Shihab, Op.,
Cit., hal. 361.
[7] Iran indonesia radio. “Wanita Karir dalam Perspektif
Islam”. http://indonesian.irib.ir/hidden-12/-/asset_publisher/1jMX/content/wanita-karir-dalam-perspektif-islam.
(15/04/2013). Diakses tanggal 30/05/2013.
[8] Ibrahim Amini, Bimbingan
Islam Untuk Kehidupan Suami-Istri, (Bandung : Al-Bayan, 1999), hal.
112-113.
[9] Salman harun, Mutiara
Al-Qur’an, (Jakarta : Logos, 1999), hal. 130.
[10] Leti Andriani. “Wanita Karier dalam Perspektif Islam”. http://aifaneducationzone.blogspot.com/p/islamic-zone.html. (2011). Diakses tanggal 30/05/2013.
[11] M. Quraish Shihab, Perempuan,
(Jakarta : Lentera Hati, 2005), hal. 363.
[12] Huzaemah Tahido Yanggo, Fikih
Perempuan Kontemporer, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2010), hal. 66.
[13] Syaikh Mutawalli
As-Sya’rawi, Fikih Perempuan (Muslimah), (Jakarta : Amzah, 2003), hal.
141.
[14] M. Quraish Shihab, Perempuan,
(Jakarta : Lentera Hati, 2007), hal. 362 – 363.
[15]Toto Tasmara, Etos Kerja Pribadi Muslim,Cet. 2
(Jakarta: PT Dana Bhakti Wakaf, 1995), hal. 39
[16]Abdul Halim Abu Syuqqah, Kebebasan Wanita (Jilid II),
(Jakarta: Gema Insani Press, 1997), hal. 415.
http://fdj-indrakurniawan.blogspot.com/2011/11/makalah-wanita-karier-dalam-pandangan.html. (11/11/2011). Diakses tanggal
30/05/2013.
[18] Huzaemah Tahido Yanggo, Fikih
Perempuan Kontemporer, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2010), hal. 66.
No comments:
Post a Comment